LINGKARWILIS.COM – Sebuah video yang diduga merekam penggerebekan rumah kontrakan di Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang mendadak viral di media sosial.
Insiden terjadi pada Selasa (28/1) malam itu bermula ketika warga mendapati tiga laki-laki dan satu perempuan berada dalam satu kamar yang diduga melanggar aturan kontrakan.
Dalam video berdurasi 57 detik yang beredar, terlihat warga setempat menginterogasi para penghuni kontrakan. Salah seorang warga yang merekam kejadian itu menyebut bahwa mereka mendapati para penghuni menggunakan kamar secara bebas tanpa aturan yang jelas.
“Ini di RT 3, RW 4, Desa Jelakombo. Ada laki-laki dan perempuan yang menggunakan kontrakan tidak sesuai aturan, sehingga warga melakukan penggerebekan,” ujar perekam video tersebut.
Resep Cilok Isi Daging dengan Bumbu Kacang Nikmat ala Chef Rudy Choirudin, Bunda Wajib Coba!
Staf Kelurahan Jelakombo, Muid, membenarkan peristiwa itu. Ia menjelaskan bahwa warga melakukan penggerebekan karena curiga terhadap aktivitas yang terjadi di dalam kontrakan tersebut.
“Benar, kejadian itu terjadi di rumah kontrakan RT 3, RW 4. Modusnya, seseorang menyewa kontrakan, lalu dikontrakkan lagi ke orang lain,” ujar Muid saat ditemui di kantor kelurahan, Jumat (31/1).
Ia menambahkan bahwa warga sudah lama mencurigai adanya kejanggalan di kontrakan tersebut, terutama terkait dengan keluar-masuknya pasangan muda-mudi. Informasi serupa juga diperoleh dari Bhabinkamtibmas setempat.
Menurut Muid, kontrakan itu diawasi oleh dua orang penjaga, dengan tarif sewa per jam berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000. Bahkan, tempat tersebut diketahui dipromosikan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
5 Resep Dumpling Khas Imlek yang Simple dan Nikmat, Yuk Coba!
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelakombo kini tengah melakukan pendataan terhadap pemilik kos dan kontrakan yang ada di wilayahnya.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
“Setelah kami periksa, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan, karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





