Daerah  

Warga Perumahan Villa Bulurejo Blabak Sudah Tidak Betah, Segera Ajukan Audiensi ke DPRD Minta Selesaikan Masalah Fasum Perumahan  

Warga Villa Bulurejo akan mengadu ke DPRD soal fasum dan fasos
Gerbang Perumahan Villa Bulurejo Kelurahan Blabak Kota Kediri
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Warga Perumahan Villa Bulurejo di Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri  akan segera audiensi ke DPRD Kota Kediri guna penyelesaian masalah fasum dan fasos perumahan yang belum diserahkan ke Pemkot Kediri.
Langkah mereka mengadu ke DPRD Kota Kediri merupakan kesepakatan bersama warga perumahan karena mereka bingung menghadapi ulah pengembang perumahan Villa Bulurejo yang tidak segera menyerahkan fasum dan fasos meski perumahan itu dibangun sejak tahun 2006 atau  sudah 17 tahun lalu.
Sebelumnya, warga sudah mengadu ke kelurahan tetapi Lurah Mochamad Yusuf mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Demikian juga ketika mengadu ke Dinas Perumahan dan Permukiman ( Perkim ) hanya diterima tapi tindak lanjutnya hingga kini belum jelas.
“Kami sudah berusaha berkali kali nagih ke pengambang juga tapi kini  justru pengembang perumahan sulit dicari karena sering berganti, kami tidak tahu sekarang pengembangnya yang mana.” ujar AF, salah satu penghuni perumahan, Rabu (01/11/2023).
Kata AF, fasum dan fasos di perumahan banyak yang rusak seperti drainase atau saluran air dan juga jalan. Tapi keinginan untuk memperbaiki menggunakan dana Prodamas tidak bisa dilakukan karena Fasum dan Fasos tersebut belum diserahkan ke Pemkot Kediri.

“Kami segera surati DPRD untuk audiensi semoga para wakil rakyat bisa membantu kami,” lanjut AF.

Di Perumahan Villa Bulurejo sudah terbentuk RT sehingga karena dana Prodamas tidak bisa digunakan untuk infrastruktur karena fasum dan fasos belum diserahkan maka hanya terserap untuk urusan sosial seperti bantuan dan lain lain.
Warga menilai pengembang perumahan sudah kebacut. Sebab meski dibangun sejak 17 tahun lalu dan kini sudah penuh penghuninya, Perumahan Villa Bulurejo belum memiliki Masjid, padahal mayoritas penghuni perumahan beragama Islam.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa sarana perumahan salah satunya adalah sarana peribadatan.

Bukan hanya fasilitas berupa tempat peribadatan yang tidak dipenuhi oleh pengembang Perumahan Villa Bulurejo, pemenuhan air bersih penghuni perumahan juga tidak memakai air dari PDAM.

Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019  tersebut pemenuhan kebutuhan air bersih di perumahan wajib menggunakan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ketika jurnalis lingkarwilis.com hendak konfirmasi terkait fasum dan fasos di perumahan Villa Bulurejo, kantor PT Prima Graha pintunya tertutup dan tidak ada satupun karyawan yang bisa ditemui. ****

Reporter : Agus Sulistyo Bidu
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *