LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial W alias Antok, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung harus berurusan dengan hukum usai ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol. Ia diduga kuat melakukan aksi pencurian disertai pemberatan, dengan total kerugian mencapai Rp 54 juta berupa emas dan uang tunai.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban bernama Sri Pujiati (57), warga Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, tengah pulang dari menunaikan salat tarawih di mushola dekat rumahnya.
Saat hendak masuk ke rumah melalui pintu depan, Sri Pujiati dikejutkan oleh kondisi pintu yang terbuka. Padahal, rumah itu hanya dihuni oleh dirinya dan sang suami. Ia pun langsung masuk dan mendapati lemarinya dalam keadaan acak-acakan.
“Korban dan suaminya sebelumnya menjalankan sholat tarawih di mushola dekat rumahnya, jadi saat itu rumahnya itu kosong tidak berpenghuni,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (8/4/2025).
Menemukan rumahnya dalam kondisi berantakan, lanjut Nanang, korban segera kembali ke mushola untuk memberi tahu suaminya. Keduanya kemudian memeriksa rumah dan menyadari sejumlah barang berharga telah raib, termasuk emas dan uang tunai.
Barang-barang yang hilang meliputi emas batangan seberat 25 gram, tiga cincin emas seberat 15 gram, serta uang tunai sebesar Rp 14 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol dengan harapan pelaku bisa segera diungkap.
“Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Sumbergempol kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian rumah kosong itu,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (25/3/2025). Barang bukti yang berhasil diamankan turut dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk proses lebih lanjut.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian senilai Rp 54 juta. Uang tunai hasil curian telah digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan, termasuk membeli emas. Sementara itu, emas batangan hasil curian belum sempat dijual.
“Sesuai data yang kami dapat, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.





