LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 17 pemuda diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung usai acara pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Mereka diduga menyebarkan paku di jalan raya yang ditengarai ditujukan untuk mengganggu konvoi penggembira kegiatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa para pemuda tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Campurdarat sebelum konvoi penggembira PSHT dimulai. Seluruhnya merupakan anak di bawah umur.
“Kemarin 17 anak itu sudah kami amankan dan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan. Kami dalami apakah mereka tergabung ke dalam perguruan lain atau ada motif terselubung dibalik aksi itu,” kata AKP Ryo Pradana, Kamis (3/7/2025).
SPMB Tulungagung Diwarnai Sekolah Sepi Pendaftar, Dua Sekolah Hanya Dapat Enam Siswa
Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian juga menyelidiki motif tindakan tersebut, apalagi sebagian besar korban justru berasal dari masyarakat umum yang kebetulan melintas sebelum rombongan konvoi lewat. Aksi iseng ini diduga tidak berkaitan langsung dengan peserta kegiatan.
Selain dilakukan pemeriksaan, para remaja tersebut juga menjalani pembinaan. Petugas menyatakan bahwa sebagian di antaranya bukan berasal dari Tulungagung. Dari total 17 anak yang diamankan, 16 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
“Mereka kami lakukan pemeriksaan secara terpisah. Sesuai pengakuannya, anak perempuan ini tidak ikut-ikutan dan hanya menyaksikan aksi temannya saat tebar paku. Mereka rata-rata berusia dibawah 18 tahun,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kenakalan remaja. Salah satu dari mereka disebut berperan sebagai koordinator dan mereka membeli sendiri paku yang digunakan di toko bangunan setempat.
Kodim 0814 Jombang Berganti Komando, Pisah Sambut Digelar Penuh Kehangatan
Kini 17 anak tersebut dikenai sanksi wajib lapor yang dalam proses penanganannya, polisi juga melibatkan orang tua, pihak sekolah, serta perangkat desa untuk mendampingi dan memberikan pembinaan.
“Pada dasarnya aksi yang dilakukan mereka ini banyak merugikan masyarakat pengguna jalan, sehingga aksi mereka ini termasuk merugikan masyarakat. Karena mereka dibawah umur, kami hanya melakukan pembinaan dan dikenai wajib lapor saja,” pungkas Ryo.
