LINGKARWILISI.COM – PT Industri Kereta Api (INKA) terjerat dugaan korupsi dalam proyek ekspor kereta api ke Kongo yang bernilai Rp 167 triliun. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor pusat PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun pada Selasa malam, 16 Juli 2024.
Windhu Sugiarto, Kasi Penkum Kejati Jatim, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dari pagi hingga malam. “Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim No 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,β ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Selama penggeledahan yang diawasi oleh Lurah Madiun Lor dari Kecamatan Manguharjo, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi tersebut. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam pembiayaan proyek di Kongo.
“Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA), pada rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo,” Lanjutnya
Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 untuk melaksanakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) di Kongo.
Proyek ini, yang memerlukan fasilitas tambahan untuk penyediaan energi listrik di Kinshasa, mendapat dukungan dana talangan dari PT INKA tanpa adanya jaminan kepada JV TSG Infrastructure.
βPT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA bersama dengan TSG Utama,diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure,” ungkapnya.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari pihak PT INKA, afiliasinya, TSG Infrastructure, serta pihak terkait lainnya. Sugiarto menambahkan bahwa dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan ini diduga merugikan keuangan negara, dan BPKP Perwakilan Jawa Timur masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebagai tambahan informasi, PT INKA bersama empat BUMN lainnya yakni PT Barata Indonesia, PT LEN, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Dirgantara Indonesia terlibat dalam proyek infrastruktur dan sarana perkeretaapian di Kongo senilai 11 miliar Dollar Amerika atau Rp 167 triliun.
Kesepakatan proyek ini dibuat setelah adanya perjanjian antara investor TSG Group dari Amerika Serikat dengan pemerintah Kongo. Hingga saat ini, PT INKA belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan kasus korupsi ini.
Reporter : Rio Hermawan.S/Andik Sukaca
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





