LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan plagiasi di Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) UMMAD, Alfian Chrisna Aji yang menjadi saksi pelapor dalam kasus ini hadir memenuhi panggilan dari Satreskrim Polresta Madiun pada Jumat (2/8/2024) untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam wawancara dengan LINGKARWILIS.COM, Alfian menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari berakhirnya masa akreditasi beberapa program studi di UMMAD tepat ketika manajemen baru yang dipimpin oleh Sofyan Anif, mulai mengambil alih pengelolaan universitas.
Menurutnya, Sofyan Anif memosisikan manajemen sebelumnya seolah-olah tidak memiliki prestasi, tidak mampu bekerja dengan baik, dan gagal memenuhi kewajiban Beban Kerja Dosen (BKD), terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Manajemen baru bahkan melarang seluruh dosen untuk berkomunikasi dengan manajemen sebelumnya dan segera mendorong mereka untuk memproduksi karya-karya penelitian, jurnal, artikel ilmiah, atau tesis yang kemudian dipoles untuk memenuhi persyaratan BKD sesuai tahun akademik 2020/2021, 2021/2022, dan 2022/2023,” ungkap Alfian.
Ia menambahkan bahwa karya-karya ini dimodifikasi sedemikian rupa untuk memenuhi syarat penilaian asesmen lapangan oleh asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT), dengan beberapa karya yang disesuaikan seolah melibatkan mahasiswa dan lokasi penelitian yang diubah sesuai keinginan “pemoles”.
Alfian juga mengungkapkan bahwa penelitian-penelitian ini disesuaikan dengan tahun akademik yang berjalan untuk mencukupi beban kerja dosen tetap, meskipun kenyataannya penelitian dan pengabdian yang dimaksud telah dilakukan oleh manajemen sebelumnya di mana ia dan seluruh dosen yang terlibat berasal dari manajemen tersebut.
Manajemen sebelumnya, lanjut Alfian, telah sukses melaksanakan berbagai program pengabdian kepada masyarakat, termasuk kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten dan Kota Madiun serta berbagai program kerja sama dengan pemerintah setempat, seperti program Berbagi Atensi Sinergi Kampus dan Desa (GIAT SiKADES) dan Bumdes se-Kabupaten Madiun.
Dr. Mahmud Rifai, mantan Ketua LPPM UMMAD, juga menyatakan bahwa fokus penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus tetap pada komitmen untuk mengembangkan kegiatan yang bermutu, sesuai dengan visi keilmuan program studi dan perguruan tinggi.
Menurutnya, jika substansi materi penelitian dan pengabdian didasarkan pada informasi yang tidak benar atau valid, maka hal itu dapat merusak dinamika perkembangan keilmuan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dr. Yeni Primahesti, mantan Dekan FIFIT UMMAD, menegaskan bahwa plagiasi yang dilakukan untuk memenuhi instrumen akreditasi program studi berpotensi menciptakan output pendidikan yang tidak valid dan bermoral.
Ia menambahkan bahwa praktik plagiasi yang digunakan dalam pengembangan mata kuliah melalui teknik autoplagiasi bisa berujung pada integritas pendidikan yang dipertanyakan.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya
