LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial MK (26) dari Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru setelah diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik temannya.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, insiden ini bermula pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang merupakan mantan kernet bus mengunjungi warung milik korban berinisial WR, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Awalnya pelaku datang ke warung korban untuk makan dan kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan pergi ke SPBU Rejoagung untuk buang air besar.
“Pelaku ini datang ke warung korban tanpa membawa kendaraan, pelaku awalnya hanya makan, tetapi kemudian membawa motor korban. Pelaku dan korban ini memang saling kenal, karena korban ini mantan sopir bus,” jelas Iptu Mujiatno pada Selasa (27/8/2024).
Korban yang mengenal pelaku meminjamkan sepeda motornya tanpa rasa curiga tetapi setelah beberapa jam pelaku tidak kembali, korban mulai merasa khawatir dan menghubungi pelaku tanpa mendapat balasan.
Pada Kamis (15/8/2024) tiga hari setelah peminjaman, pelaku masih belum mengembalikan motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwaru.
Petugas Polsek Kedungwaru segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Ngawi.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Ngawi, pelaku dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk diperiksa. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2,5 juta kepada orang yang tidak dikenalnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pelaku, yang merupakan residivis baru keluar pada tahun 2023, kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana.





