LINGKARWILIS.COM – Pada Jumat (6/9) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) melakukan penyegelan terhadap sembilan pabrik limbah B3 abu aluminium di Kecamatan Jogoroto, Jombang
Langkah tegas ini diambil oleh KLHK karena pabrik limbah B3 di Kecamatan Jogoroto terus beroperasi meskipun telah dilarang
Menurut Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang disampaikan kepada Mabes Polri.
Setelah verifikasi lapangan, Mabes Polri merekomendasikan KLHK untuk mengambil langkah tegas terhadap pabrik-pabrik tersebut.
Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Jombang. Diedarkan dalam Bungkus Rokok!
Ulum menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan bersama KLHK pada 15 Juli 2024, dengan permintaan agar produksi dihentikan. Namun, karena pabrik-pabrik tersebut tetap melanggar, langkah tegas terpaksa diambil.
Meskipun sudah ada sosialisasi, pengawasan terakhir pada 21 Agustus 2024 menunjukkan bahwa pabrik-pabrik tersebut masih tetap beroperasi. Akibatnya, Ditjen Gakkum KLHK harus menghentikan kegiatan produksi secara paksa.
Pabrik-pabrik yang disegel terletak di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi tersebut, KLHK telah memasang papan larangan dan garis PPLH untuk menghentikan aktivitas produksi.
Ulum menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi. Jika pabrik-pabrik tersebut kembali melanggar dan beroperasi, tindakan hukum lebih lanjut akan diterapkan.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





