LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang baru saja menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah AIB (24) dan YA (26) yang merupakan warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis nsabu-sabu.
Menurut Yani, AIB berperan sebagai kurir untuk YA dengan upah Rp 300 ribu, sedangkan proses peredarannya dilakukan dengan metode ranjau.
Aktivitas dua pemuda pengedar narkoba ini sebenarnya sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian, “Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-gerikny” kata Yani pada Jumat (6/9) pagi.
Sebelumnya pada Jumat (30/9) sekitar pukul 08.00 WIB, tim unit 1 Satresnarkoba menggerebek rumah AIB di Desa Sumbermulyo.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu sedotan plastik di dalam bungkus rokok, uang Rp 300 ribu, satu handphone, dan sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang dibungkus dalam dua plastik klip.
Saat diperiksa, AIB mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas instruksi YA. Pada hari yang sama, YA juga ditangkap di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari penangkapan YA, polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, satu bungkus plastik klip kosong, lima potongan sedotan plastik, dua skrop dari sedotan plastik, satu timbangan digital, dan satu handphone.
AKP Yani menyatakan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang berperan sebagai bandar. “Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya