Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Seorang bapak dan anak, yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek, dituntut hukuman penjara masing-masing 10 dan 11 tahun atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati. Selain itu, keduanya juga dikenai tuntutan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider kurungan selama 6 bulan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan, tuntutan itu diajukan berdasarkan bukti-bukti kuat yang mendukung kasus tersebut. Yan juga menjelaskan bahwa keputusan tuntutan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Terdakwa berinisial M (72), yang merupakan pemilik pondok pesantren, dikenakan tuntutan penjara selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga : Pemkot Kediri Kembali Gelar Funbike di Hari Jadi Kota Kediri
Selain hukuman penjara, M juga didenda Rp 100 juta dengan ancaman kurungan tambahan selama 6 bulan jika tidak mampu membayar denda.
“Tuntutan yang kami ajukan adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Yan.
Anak M, yang berinisial F (37), menghadapi tuntutan yang lebih berat, yakni penjara selama 11 tahun, juga dikurangi masa penahanan, dan dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
“Selama persidangan, enam saksi dan satu ahli telah memberikan kesaksian yang memberatkan kedua terdakwa,” lanjutnya. Yan menambahkan bahwa perhatian besar dari masyarakat terhadap kasus ini juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan tuntutan.
Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut dengan sidang pembelaan terdakwa sebelum hakim memberikan putusan final.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejati Jatim dalam menetapkan tuntutan ini,” pungkas Yan.
Sebagaimana diketahui, bapak-anak pengasuh pensatren di Trenggalek tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati mereka. Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, modus operandi keduanya serupa, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuat kopi, sebelum akhirnya melakukan tindakan cabul. Perbuatan ini diduga berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin





