Kediri, LINGKARWILIS.COM β Permohonan redistribusi tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang diajukan oleh warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, terkait tanah yang dipegang oleh PTPN 1 Regional 5 PT Ngrangkah Sepawon, masih terus berlangsung. Warga terus mendesak agar sebagian tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat sekitar.
Namun, permintaan ini tidak bisa dipenuhi. Salah satu pengurus Persatuan Buruh Tani Puncu Satak Bersatu, Suilin (50), yang merupakan warga Desa Puncu, menyatakan bahwa warga akan terus melanjutkan upaya permohonan redistribusi.
Mereka berencana mengirimkan surat permohonan ke berbagai instansi terkait, termasuk Bupati Kediri, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, serta sejumlah instansi lainnya.
Baca juga :Β Pj Wali Kota Kediri Zanariah Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha
Suilin menyebut bahwa minggu ini, pihaknya mulai berkirim surat, dan minggu depan akan melanjutkannya hingga ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat di Jakarta.
Meski demikian, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, menegaskan bahwa permintaan redistribusi tanah PTPN Ngrangkah Sepawon tidak dapat dilakukan saat ini. Menurut La Ode, sesuai peraturan yang berlaku, redistribusi tanah baru bisa dilakukan jika masa aktif HGU sudah habis, atau jika pemegang HGU menyerahkan tanahnya kembali kepada negara. Saat ini, HGU yang dipegang oleh PTPN Ngrangkah Sepawon masih berlaku hingga tahun 2037.
Baca juga : Pemkot Kediri Tingkatkan Indeks KAMI Melalui Kerjasama Dengan Poltek SSN
“Jika HGU masih aktif, maka redistribusi tidak bisa dilakukan. Tanah harus menjadi tanah negara terlebih dahulu sebelum redistribusi bisa terjadi,” jelas La Ode.
Ia juga menambahkan bahwa PTPN sebagai pemegang HGU memiliki hak perdata yang harus dihormati. Oleh karena itu, meskipun peraturannya jelas, keputusan akhir terkait redistribusi tanah sepenuhnya berada di tangan kementerian yang mengelola aset negara tersebut.
“Keputusan ada di kementerian, karena ini adalah aset negara, jadi yang menentukan adalah pemerintah pusat,” tutupnya.***
Reporter : Rusdiyanto
Editor : Hadiyin






