Jatim, LINGKARWILIS.COM – Polda Jawa Timur membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare yang terletak di area perairan Sidoarjo.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, lokasi yang tidak lazim tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait potensi adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, menjelaskan bahwa Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) telah ditugaskan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Jawa Timur.
Baca juga : Hadiri Wisuda Universitas Kadiri, Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Pesan Hadapi Tantangan Zaman
“Penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan pengecekan langsung di lokasi temuan SHGB di wilayah Sidoarjo,” ujar Kombes Pol. Farman pada Jumat (24/1/25).
Tim penyidik juga telah menjalin koordinasi dengan Kepala Desa setempat dan warga sekitar untuk mencari informasi terkait asal-usul penerbitan sertifikat tersebut.
Selain itu, Polda Jatim menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri proses dan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan SHGB tersebut.
“Karena sertifikat ini sudah diterbitkan sejak lama, kami membutuhkan waktu untuk menelusuri dokumen serta pejabat yang bertanggung jawab saat itu,” jelas Kombes Pol. Farman.
Penyelidikan turut difokuskan pada kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan sertifikat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.***
Editor : Hadiyin






