Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Dugaan TPPU, Penyidik Siapkan Langkah Penangkapan

Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Dugaan TPPU, Penyidik Siapkan Langkah Penangkapan
Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Dugaan TPPU, Penyidik Siapkan Langkah Penangkapan (Arief)

Surabaya, LINGKARWILIS.COM – Polrestabes Surabaya terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pemanggilan terhadap tersangka.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menyebutkan bahwa Tan Irwan telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca juga : Momentum Bulan Suro, Kapolres Kediri Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Kerukunan

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan yang disampaikan oleh petugas.

Berdasarkan kondisi tersebut, penyidik berencana mengambil langkah hukum lanjutan berupa pencarian dan upaya penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan.

Di samping itu, polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Baca juga : Hari Keenam Pencarian Santri Asal Kediri Belum Membuahkan Hasil, Tim Gabungan Siapkan Evaluasi pada Hari Ketujuh

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan bisnis pengisian BBM kapal yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat investasi dan kerja sama bisnis yang dijanjikan namun tidak terealisasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” demikian keterangan penyidik dalam SP2HP tersebut.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

“Tersangka Tan Irwan diharapkan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana dalam perkara TPPU tersebut, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *