Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Senilai Rp120 Juta di Lengkong Nganjuk, Terduga Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Senilai Rp120 Juta di Lengkong Nganjuk, Terduga Pelaku Diamankan
Ilustrasi

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan dengan nilai kerugian sekitar Rp120,17 juta yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BR (20), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong dalam melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (27/7/2026).

Baca juga :Β Kembangkan Kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Terduga Pelaku dan Sita Ratusan Pil Dobel L

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB. Korban baru menyadari sejumlah barang berharganya hilang setelah menerima informasi dari anggota keluarga. Saat diperiksa, berbagai perhiasan emas, logam mulia, serta BPKB sepeda motor yang disimpan di dalam laci meja rias sudah tidak berada di tempatnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp120.170.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Lengkong.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada BR.

“Berbekal hasil penyelidikan dan kejelian anggota dalam mengamati gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga gelang, dua kalung, dua pasang anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, sejumlah kartu perbankan, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar perhiasan milik korban telah dijual oleh terduga pelaku.

Baca juga :Β Monumen SLG Jadi Inspirasi Koreografer Kediri Lahirkan Karya Tari Bertema Ikon Daerah

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta,” kata AKP Sukaca.

Menurutnya, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membeli telepon genggam dan perlengkapan olahraga. Selain itu, BPKB sepeda motor milik korban juga diketahui sempat digadaikan.

“Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, BR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.***

Editor: Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *