Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengembangkan kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Hasil pengembangan tersebut mengantarkan petugas pada pengungkapan jaringan baru dengan mengamankan tiga terduga pelaku di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/7/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AM (38), JM (25), dan AP (26), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Rejoso.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 399 butir pil dobel L, uang tunai Rp470 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras berbahaya.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan ketiga terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Baca juga :Β Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Dobel L, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
“Berdasarkan keterangan para terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan, petugas kembali berhasil mengungkap mata rantai peredaran pil dobel L dengan menangkap tiga terduga pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh jaringan peredaran obat keras berbahaya berhasil diungkap.
“Kami akan terus melakukan pengembangan sampai jaringan peredarannya benar-benar terputus,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil pemeriksaan terhadap dua terduga pengedar yang sebelumnya telah diamankan petugas. Dari informasi tersebut, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, sekitar pukul 02.00 WIB dan mengamankan AM.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 178 butir pil dobel L, uang tunai Rp470 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut sekitar 30 menit kemudian. Berdasarkan keterangan AM, petugas mendatangi rumah JM yang masih berada di wilayah Kecamatan Rejoso.
Baca juga :Β Pemkot Kediri Mulai Salurkan BLT DBHCHT 2026, Wali Kota Tekankan Bantuan Tepat Sasaran
Dari rumah tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk menemukan 221 butir pil dobel L yang disimpan di dalam botol plastik dan tas selempang.
Hasil pemeriksaan terhadap JM kembali mengarah kepada AP yang diduga berperan sebagai pemasok berikutnya. Polisi kemudian mengamankan AP di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB beserta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
“Dari pengakuannya, pil dobel L tersebut diperoleh dari seorang pemasok lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya hingga ke tingkat pemasok.
“Setiap perkara yang kami ungkap akan terus dikembangkan. Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kami berhasil mengamankan pelaku lain secara berantai dan penyidikan masih terus berjalan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Hafid.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Nganjuk akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas.***
Editor : Muji Harjito
Editor : Hadiyin





