Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Dobel L, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Dua Terduga Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polres Nganjuk, Ini Barang Buktinya
Ilustrasi PIl dobel L (Ist)

NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di lokasi berbeda dalam satu hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DF (18), warga Kecamatan Berbek, YW (29), warga Kecamatan Bagor, dan MP (25), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Baca juga :Β Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran 7.000 Pil Dobel L, Satu Terduga Pengedar Ditangkap

“Benar, dalam satu hari Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, meskipun barang bukti yang disita tidak dalam jumlah besar, setiap kasus tetap diproses secara hukum karena berpotensi memperluas penyalahgunaan obat keras berbahaya di masyarakat.

“Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus kami lakukan,” tambahnya.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk.

Berawal dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pembeli yang kedapatan membawa 70 butir pil dobel L. Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut diketahui diperoleh dari DF (18) yang saat itu berada di lokasi yang sama.

Polisi kemudian mengamankan DF beserta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca juga :Β Pria di Kediri Ditemukan Meninggal di Sumber Air, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

Hasil interogasi mengungkap bahwa DF memperoleh pil dobel L dari seorang pemasok yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus serupa di sebuah kamar kos di Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk.

Pengungkapan bermula dari diamankannya seorang perempuan yang kedapatan menguasai 50 butir pil dobel L.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan YW (29) dan MP (25) yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran pil dobel L tersebut.

Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras berbahaya.

“Petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras berbahaya,” jelas Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil dobel L hingga ke tingkat pemasok.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil dobel L hingga ke pemasoknya,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *