Diduga Jual Miras, Warung di Pandanpancur Lamongan Ditertibkan Polisi

Diduga Jual Miras, Warung di Pandanpancur Lamongan Ditertibkan Polisi
Petugas Polsek Deket yang di pimpin Panwas Ipda Lucky menggerebek warung yang diduga menjual miras di Desa Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket (Ist)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Sebuah warung di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, didatangi petugas Polsek Deket setelah diduga menjual minuman keras (miras).

Penertiban dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli Harkamtibmas pada Rabu (10/9/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.

Warung milik S (38), warga Kecamatan Deket, tersebut diperiksa polisi setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan dugaan penjualan minuman beralkohol.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, patroli dipimpin Pawas Ipda Lucky. Saat berkeliling di wilayah Kecamatan Deket, petugas menerima informasi mengenai sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati adanya sejumlah minuman beralkohol,” jelas Hamzaid, Kamis (10/9/2026).

Baca juga : Empat PPPK SDM PKH Lamongan Diduga Terindikasi Judol, Jalani Pemeriksaan Internal

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi kemudian mengamankan sejumlah minuman yang diduga beralkohol. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Deket untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 28 botol arak ukuran 1,5 liter, lima botol Bir Bintang, enam botol Vodka Ice Land, dua botol Anggur Hijau, satu botol whisky, tiga botol Kawa Kawa, empat botol Anggur Merah, satu botol Eleksis, serta tiga botol Arak Bali.

Hamzaid menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Patroli serupa, lanjutnya, akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Baca juga : Puntung Rokok Pemetik Mangga Picu Kebakaran, Dua Hektare Lahan di Tarokan Kediri Terbakar

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan atau dugaan peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *