Empat PPPK SDM PKH Lamongan Diduga Terindikasi Judol, Jalani Pemeriksaan Internal

Empat PPPK SDM PKH Lamongan Diduga Terindikasi Judol, Jalani Pemeriksaan Internal
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo saat dikonfirmasi sejumlah awak media .(Foto: Suprapto)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan diduga terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Keempatnya kini menjalani pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Langkah ini dilakukan seiring dengan diperketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lamongan.

Koordinator PKH Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, membenarkan adanya empat PPPK SDM PKH yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Menurut Dani, pengawasan dalam program perlindungan sosial tidak hanya menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pegawai maupun pendamping yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah juga menjadi bagian dari pengawasan.

Baca juga : Tinjau Lokasi Jembatan Titian Persatuan di Lamongan, Anies Dorong Semangat Gotong Royong

“Tidak hanya KPM saja, tapi juga pegawai di lingkungan Kemensos Lamongan. Empat PPPK SDM PKH terindikasi judol dan saat ini menjalani pemeriksaan internal via Zoom,” kata Dani, Kamis (10/9/2026).

Dani menyebut, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran sekaligus jenis sanksi yang akan diterapkan.

“Sanksinya dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian sebagai bentuk sanksi paling berat,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 8.787 rekening penerima bansos di Kabupaten Lamongan diketahui telah diblokir karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online.

Namun, KPM yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judol masih diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi maupun menyampaikan sanggahan.

Hingga Rabu (9/9/2026), tercatat 782 KPM telah mengajukan sanggahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 517 KPM telah memperoleh persetujuan dari pusat data.

“Sebanyak 517 KPM klarifikasi sanggahan yang sudah disetujui pusat data dan stop judol atau tutup akun,” terang Dani.

Baca juga : Puntung Rokok Pemetik Mangga Picu Kebakaran, Dua Hektare Lahan di Tarokan Kediri Terbakar

Meski telah mendapatkan persetujuan, para KPM tersebut masih harus menunggu tahapan proses berikutnya serta ketersediaan kuota sebelum bantuan kembali disalurkan.

Sementara itu, sejumlah sanggahan yang belum disetujui masih terkendala persoalan administrasi. Salah satunya berkaitan dengan perubahan ketentuan dokumen pengajuan.

Dani menjelaskan, jika sebelumnya dokumen pengajuan tidak selalu menggunakan meterai, kini persyaratan tersebut diwajibkan. Kondisi itu membuat sebagian KPM harus melengkapi dokumen dan mengulangi proses pengajuan.

“Kalau yang tidak disetujui kendalanya kebanyakan di administrasi. Sejak seminggu kemarin yang biasanya tidak menggunakan meterai sekarang wajib menggunakan meterai, jadi harus mengulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa sistem pemantauan transaksi tidak hanya mengidentifikasi aktivitas yang secara langsung berkaitan dengan judi online. Transaksi pada sejumlah game online juga dapat terdeteksi apabila perusahaan atau platform permainan tersebut mempunyai keterkaitan dengan jaringan judi online.

“Ketahuan judi yang ditutup atau tertangkap itu yang di-tracking,” tegas Dani.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program perlindungan sosial (perlinsos) tepat sasaran, diterima masyarakat yang berhak, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.

Dani menambahkan, data penerima manfaat bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. “Pertiga bulan sekali data penerima manfaat bergerak,” ucapnya.

Data penerima manfaat tersebut tidak hanya digunakan untuk penyaluran bansos. Data yang sama juga menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan subsidi LPG.

Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data pemerintah diimbau melakukan klarifikasi. Hal serupa berlaku bagi warga yang menilai tingkat Desil atau kategori kesejahteraannya tidak menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Klarifikasi terkait Desil dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.

“Terkait Desil bisa klarifikasi lewat Operator SIKS-NG (Sikenji) di Balai Desa atau Kelurahan untuk menurunkan atau menaikkan Desil,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *