Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia terhadap salah satu personelnya di lapangan apel Mapolres Kediri Kota, Kamis (6/2/2025).
Dalam upacara tersebut, personel yang diberhentikan tidak hadir secara langsung. Sebagai simbol, foto personel yang bersangkutan dibawa dan diberikan tanda silang oleh Kapolres Kediri Kota.
AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa putusan PTDH ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyatakan anggota tersebut tidak layak dipertahankan di institusi Polri.
Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan hukum.
“Sebelum keputusan PTDH ditetapkan, telah dilakukan berbagai upaya pembinaan agar yang bersangkutan bisa memperbaiki diri dan disiplin dalam berdinas. Namun, setelah melalui proses panjang, akhirnya diputuskan bahwa ia tidak dapat dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar Bramastyo.
Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar lebih disiplin dan profesional dalam bertugas.
Baca juga : Jelang Puasa, DKPP Kabupaten Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga
“Saya mengajak rekan-rekan untuk mengambil hikmah dari kejadian ini. Jangan sampai ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran hingga harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Di akhir upacara, Kapolres Kediri Kota juga mengajak seluruh peserta untuk mendoakan M. Indi Kastama, personel yang diberhentikan, agar bisa memperbaiki diri dan sukses dalam kehidupan di luar institusi Polri.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





