LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati diamankan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Beruntung, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terungkap sebelum pelaku sempat menjual barang curiannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban bernama Siti Robiyah, warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Desa Babadan sebelum mulai bekerja di sawahnya.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban tidak menemukan sepeda motornya di lokasi parkir.
“Sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di tepi jalan Desa Babadan Kecamatan Karangrejo raib setelah ditinggal bekerja di sawah oleh korban,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (6/2/2025).
Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melapor ke Polsek Karangrejo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo yang dibantu oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor korban di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Karangrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tidak sampai satu hari setelah petugas kami menerima laporan peristiwa curanmor tersebut,” ungkapnya.
Dalam upaya mengelabui polisi, pelaku telah mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepeda motor korban agar tidak mudah dikenali. Pelaku juga berencana menjual motor tersebut, namun aksinya keburu digagalkan oleh petugas.
Rumah Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung Dieksekusi, Warga Merana
Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Karangrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung guna pengembangan kasus. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.





