LINGKARWILIS.COM – Seorang pemuda berinisial FLS (21), warga Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Boyolangu setelah terbukti terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) malam di rumah kos Aizuna.
Saat itu, korban yang datang berkunjung dan menginap di tempat kos temannya memarkir sepeda motornya di halaman. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 07.30 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban yang panik kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Boyolangu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Polres Malang Siapkan 1.402 Personel untuk Amankan Laga Arema FC vs PSBS Biak
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa FLS berada di rumahnya.
Pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Nanang menuturkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy bernopol AG 2387 REJ.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material mencapai Rp17,8 juta. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Polsek Boyolangu.
75 Anggota Paskibraka Kabupaten Kediri 2025 Resmi Dikukuhkan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebelum beraksi, FLS terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk mencari sasaran yang tepat. Setelah menemukan momen yang dianggap aman, ia kemudian melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, FLS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.





