Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah rumah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dieksekusi pada Kamis (6/2/2025) dalam rangka pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Eksekusi ini mendapat penolakan dari warga yang terdampak, terutama terkait nilai ganti rugi lahan.
Ariyanto (36), salah satu pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya karena nilai ganti rugi yang diterima ibunya jauh lebih rendah dibandingkan dengan tanah di jalur barat, meskipun masih dalam satu kawasan.
Ia juga mengaku bahwa ibunya, yang sudah lanjut usia, terpaksa mengungsi akibat trauma dan ketakutan.
“Rumah saya luasnya sekitar 24 ru dengan ganti rugi Rp 2,8 juta per meter atau total Rp 1,4 miliar. Sementara di jalur barat, nilai ganti rugi mencapai Rp 6,4 juta per meter. Padahal, tanah saya akan menjadi bagian dari gerbang tol,” ujarnya.
Ariyanto sebenarnya tidak menolak proyek ini, namun ia meminta keadilan dalam penentuan harga tanah. Ia juga menyayangkan tidak adanya pihak yang bersedia menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban atas eksekusi tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Ini namanya pemaksaan, kami merasa dizalimi,” keluhnya.
Muksin, pemilik lahan lainnya, penjual bensin eceran yang tinggal di RT 003 RW 002 Dusun Sambirejo Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri menilai harga tanah yang ditetapkan hanya sebesar Rp 2 juta per meter tidak sebanding dengan lahan yang berada di sebelah barat seperti di RW 005 mencapai Rp 4 juta per meter.
“Kami tidak menolak pembongkaran tapi harga tanah di tempat kami harusnya disamakan dengan yang sebelah barat apa bedanya barat dan timur dan apa perbedaannya kami pun juga bingung belum ada kejelasan, ,” jelas Muksin
Sementara itu, koordinator warga terdampak, Bahruddin, menyebut bahwa masih ada 12 bidang tanah yang dalam perselisihan harga. Ia berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan ganti rugi diberikan secara adil.
“Anehnya, hingga kini belum ada pelepasan hak secara tertulis antara pemilik lahan dengan pihak pengadaan tanah, tetapi eksekusi tetap dilakukan secara paksa,” ungkapnya.
Dalam eksekusi tersebut tidak terjadi perlawanan, mengingat penjagaan dilakukan dengan sangat ketat oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta petugas BPN.
Kabid Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Kediri, Yulianto Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan terhadap lima bidang tanah milik empat pemilik. Tindakan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang dan Potensi Pohon Tumbang di Kediri
“Ada warga yang membawa surat pernyataan, tetapi itu sudah tidak berlaku karena putusan pengadilan sudah final,” jelasnya.
Menurutnya, proses penentuan ganti rugi dilakukan oleh tim appraisal independen yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai tanah, bangunan, dan dampak sosial bagi pemilik. Pihaknya juga menawarkan bantuan uang pindah sebesar Rp 25 juta, tetapi tawaran tersebut ditolak oleh warga.
“Pembebasan lahan di Desa Tiron sudah selesai melalui mekanisme konsinyasi untuk 14 bidang tanah. Lima pemilik memilih membongkar sendiri, sedangkan sembilan lainnya menolak, sehingga harus dieksekusi,” pungkas Yulianto.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





