Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan larangan penerbangan balon udara di wilayahnya.
Ia meminta masyarakat mematuhi aturan dan siap menindak tegas siapa pun yang masih nekat menerbangkan balon udara, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Saya tegaskan, jangan ada lagi balon udara yang diterbangkan. Ini bukan sekadar tradisi, tetapi tindakan yang membahayakan,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga : Disparbud Kabupaten Kediri Gencar Kembangkan Wisata Desa
Kapolres mengingatkan bahwa insiden terkait balon udara dan petasan telah banyak memakan korban jiwa di Ponorogo.
Ia merinci beberapa kasus tragis, termasuk ledakan petasan saat peracikan yang menewaskan warga Kecamatan Jambon (2020), Sukorejo (2021), dan Balong (2024), di mana seorang pelajar SMP kehilangan nyawanya.
Selain membahayakan nyawa, penerbangan balon udara tanpa awak melanggar hukum. Pelaku bisa dijerat UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara, serta UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, yang mengatur keselamatan penerbangan.
Baca juga : Pemprov Jatim Salurkan 8.000 Dosis Vaksin Khusus untuk Sapi Perah di Kediri
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





