Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni seorang kontraktor berinisial MB, yang menjabat sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penahanan MB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025.
“Tersangka MB ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan ini dilakukan karena terdapat alat bukti yang cukup kuat,” ujarnya, Rabu (13/3/2025).
Baca juga : Puskesmas Wilayah Selatan Kota Kediri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Fokus Deteksi Dini Penyakit Kronis
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Blitar telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, yang berlokasi di Jalan S. Supriyadi, Kota Blitar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang dilaksanakan pada tahun 2023.
Proyek ini menggunakan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 4,9 miliar dan dikerjakan selama 161 hari kalender sebelum akhirnya diresmikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada 13 Desember 2023.
Baca juga : Dua Pelajar di Kediri Diamankan Polisi Usai Meracik Bahan Peledak untuk Petasan
Jaksa menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek, sehingga menyebabkan kerugian negara yang masih dalam perhitungan.
“Kami masih mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Diyan Kurniawan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Blitar terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap skema dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan dam tersebut.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





