Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dipastikan mulai dicairkan pekan depan, menyusul turunnya Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah memproses regulasi lanjutan di tingkat daerah.
“Perpresnya sudah turun, dan saat ini kami sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). Saat ini draf Perbup sudah di meja Bupati dan kemungkinan pencairan bisa dimulai Senin depan,” ujar Sumarno kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Baca juga :Β Wali Kota Kediri Jelaskan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dan LKPJ Walikota Kediri TA 2024
Ia menjelaskan bahwa THR yang diberikan kepada ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“THR ini akan diberikan utuh 100 persen tanpa ada pemotongan. Tunjangan melekat yang dimaksud termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk pembayaran THR ini. Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 9.000 ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Baik PNS maupun PPPK yang berstatus ASN dipastikan menerima THR,” tambah Sumarno.
Baca juga :Β Remaja Madiun Tertangkap Basah Saat COD Obat Petasan di Ponorogo, Polisi: Sengaja Diedarkan
Meski pencairan dijadwalkan mulai pekan depan, pihaknya meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mengajukan permohonan pencairan.
“Proses pencairan dilakukan berdasarkan urutan pengajuan dari masing-masing SKPD. Semakin cepat mengajukan, semakin cepat pula THR bisa diterima,” tandasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





