Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wacana evaluasi tersebut mencuat di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, evaluasi terhadap regulasi tersebut secara prinsip memungkinkan dilakukan. Namun, Pemkab Ponorogo tetap akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perbup itu bisa dievaluasi. Tetapi kami tetap melihat perkembangan penyidikan dan aspek hukumnya,” ujar Agus.
Menurut Agus, Pemkab Ponorogo hingga kini masih melakukan koordinasi terkait regulasi tersebut. Bagian hukum Pemkab juga berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membahas sejumlah opsi, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap Perbup Nomor 111 Tahun 2023.
Baca juga : Semarak HUT ke-81 RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Lomba Meriah Bersama Keluarga Besar TNI
“Hingga saat ini masih terus komunikasi antara bagian hukum dengan Biro Hukum Provinsi Jatim, tentu salah satunya opsi evaluasi Perbup itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.
Selain FS, penyidik juga menetapkan SN, anggota DPRD periode 2024-2029, serta mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 sebagai tersangka.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik Kejari Ponorogo telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka terdiri dari 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penetapan dan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Ponorogo.
Baca juga : Jelang HUT ke-81 RI, Paskibraka Kabupaten Kediri Digenjot Latihan Dua Kali Sehari
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Ponorogo memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil penghitungan final dari auditor yang berwenang.
Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kejaksaan juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila nantinya ditemukan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





