Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 197 warga binaan (wabin) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Bahkan, lima di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas dan merayakan Lebaran bersama keluarga.
Plt. Kepala Rutan IIB Ponorogo, Jumadi, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung memberikan remisi tersebut melalui siaran virtual yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong.
“Pak Menteri memberikan langsung secara virtual kepada warga binaan yang mendapatkan remisi di momen Idul Fitri ini,” ujar Jumadi, Jumat (28/3/2025).
Baca juga : Festival Musik Patrol Siap Meriahkan Malam Takbiran di Kota Kediri
Dari total 197 warga binaan yang memperoleh remisi, rincian kasusnya adalah sebagai berikut:
- 128 orang terlibat tindak pidana umum (pidum)
- 64 orang kasus narkotika dan obat terlarang
- 5 orang kasus pidana korupsi
Dari jumlah tersebut, lima orang langsung bebas, sedangkan satu lainnya masih harus menjalani subsider sebelum bebas sepenuhnya. Selain itu, sebelum remisi ini diberikan, tujuh warga binaan telah lebih dulu mendapatkan bebas bersyarat.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri dan Media Bersinergi Jaga Semangat Toleransi
“Sebetulnya ada enam orang yang mendapatkan remisi bebas, tetapi satu masih menjalani hukuman subsider. Selain itu, sebelumnya sudah ada tujuh warga binaan yang bebas bersyarat,” jelas Jumadi.
Pihak Rutan IIB Ponorogo menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan kriteria tertentu. Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
✔ Berkelakuan baik selama masa tahanan
✔ Tidak tercatat dalam buku register pelanggaran
✔ Mengikuti seluruh program pembinaan dan keagamaan dengan baik
✔ Telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana
Namun, 44 warga binaan tidak memenuhi syarat dan tidak mendapatkan remisi. Rinciannya adalah:
- 14 orang melanggar tata tertib
- 5 orang belum menjalani minimal masa pidana
- 5 orang masih menjalani subsider
- 7 orang telah mendapatkan bebas bersyarat
- 2 orang terdapat kesalahan dalam pemberkasan
- 4 orang masih dalam tahap pengusulan remisi
- 3 orang beragama Nasrani
“Pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama di dalam rutan,” pungkas Jumadi. ***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





