LINGKARWILIS.COM – Dua pelajar tingkat SMA/SMK di Kabupaten Tulungagung harus menjalani ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) atau ujian kelulusan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Keduanya mengikuti ujian di balik jeruji karena saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terkait kasus hukum yang menjerat mereka.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani menjelaskan bahwa kedua pelajar tersebut berasal dari sekolah yang berbeda. Mereka saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Dua pelajar tersebut masing-masing berinisial BK (18), siswa dari salah satu SMA Negeri, dan FAN (18), siswa dari salah satu SMK Negeri di Tulungagung. Keduanya tersandung kasus berbeda, dan hingga kini masih berstatus sebagai tahanan titipan.
“Kasusnya sudah P21, belum menjalani sidang, sehingga statusnya masih tahanan titipan. Untuk BK ini terjerat undang-undang darurat terkait penjualan bubuk mesiu untuk petasan. Sedangkan FAN ini terjerat perkara perlindungan anak,” kata Rizal Arbi Fanani, Senin (14/4/2025).
Akun Gangster Viral, Polres Jombang Temukan Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Rizal menambahkan, pelaksanaan ujian berlangsung sejak Kamis (10/4/2025) hingga Selasa (22/4/2025). BK mengikuti ujian sebanyak 13 mata pelajaran, sementara FAN sebanyak 15 mata pelajaran. Keduanya diawasi langsung oleh pengawas resmi dari sekolah masing-masing.
Secara teknis, pelaksanaan ujian dilakukan dengan dua mata pelajaran per hari, masing-masing berdurasi 120 menit. Namun, khusus hari Jumat, hanya satu mata pelajaran yang diujikan karena keterbatasan waktu.
“Kami menyediakan tempat bagi mereka untuk menjalani ujian, dimana satu pelajar menjalani ujian di ruang layanan Litmas Lapas Tulungagung, dan satu pelajar lainnya menjalani ujian di ruang Kasi Binadik,” ungkapnya.
Penyediaan fasilitas ini, lanjut Rizal, merupakan bentuk implementasi amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-4, yang menekankan pentingnya fungsi pemasyarakatan yang menyeluruhโmulai dari layanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, hingga pengamatan dan pengamanan.
Modus Pura-Pura Pindahkan Parkir, Pensiunan di Jombang Kehilangan Mobil
Karena itu, pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada semua warga binaan, termasuk pelajar yang masih menjalani masa penahanan.
“Kami sebisa mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana dan tahanan di Lapas Tulungagung, sekalipun itu tahanan titipan. Harapan kami, mereka tetap memperoleh haknya untuk menempuh pendidikan, walaupun berada di dalam lapas,” pungkasnya.





