LINGKARWILIS.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) di Tulungagung ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Selain itu, petugas juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bendahara desa yang kini menghilang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa Kades yang ditangkap tersebut adalah Eko Sujarwo, Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. Penahanan terhadap Eko dilakukan setelah proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan selesai.
Penahanan terhadap Kades Kradinan dilakukan pada Selasa (15/4/2025), setelah berkas perkara diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Saat ini, Eko Sujarwo sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung menunggu proses persidangan.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan sedang menunggu proses persidangan,” kata AKP Ryo Pradana, Minggu (20/4/2025).
Gelap Mata! Kakak Ipar di Batu Rampok Brankas Adik Sendiri hingga Rp 45 Juta
Setelah berkas perkara selesai, Ryo menjelaskan bahwa Polres Tulungagung akan segera melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan status DPO terhadap Wiji, bendahara Desa Kradinan yang kini menghilang.
“Dikarenakan ada dua tersangka dalam kasus ini, nantinya berkas perkara atas kedua tersangka ini akan kami lakukan split atau dipisah,” ujar Ryo.
Kasus korupsi ini terjadi antara tahun anggaran 2020 hingga 2021, dengan kedua tersangka diduga bersekongkol untuk mencairkan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK).
Setelah dana tersebut dicairkan, Kades Kradinan diduga mengambil sebagian anggaran untuk kepentingan pribadinya, sementara sebagian lagi digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang dikelola oleh Pemdes Kradinan. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.


