LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menuntut Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
ES didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran desa pada tahun 2020β2021 yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sidang tuntutan perkara tipikor ini digelar pada Senin (11/8/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jika Kades Kradinan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp711.983.628.
Jelang HUT RI, Polres Jombang Gelar Bazar Pangan Murah untuk Warga
“Selama hasil persidangan, terdakwa ES terbukti tidak beraksi sendiri, karena dia dibantu oleh Bendahara Desa untuk melancarkan aksinya tersebut,” kata Amri, Selasa (12/8/2025).
Bendahara Desa Kradinan, WS, yang disebut ikut terlibat, kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diburu penyidik Polres Tulungagung.
Atas bukti-bukti tersebut, JPU Kejari Tulungagung menuntut ES dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, ES juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737 subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar.
“Jadi terdakwa ES hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp300.641.737 subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar. Sisanya merupakan tanggung jawab Bendahara Desa yakni WS,” ungkap Amri.
Kemenkes Verifikasi Kabupaten Kediri Menuju Predikat Kabupaten Sehat
Amri menjelaskan, besaran uang pengganti yang dibebankan kepada ES lebih kecil dari total kerugian negara karena sisanya akan menjadi tanggung jawab WS.
Dalam persidangan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Aspek memberatkan,
ES dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi. Sementara aspek yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, keterusterangan, serta kesediaannya memberikan rincian penggunaan uang negara.
“Sesuai keterangan terdakwa, uang itu dipakai untuk membayar hutang kampanye. Apabila pihak kepolisian berhasil menangkap WS, kami siap menerima pelimpahan tahap dua,” pungkas Amri.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2020β2021, di mana pencairan dana desa tidak melalui prosedur sah, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, serta adanya sejumlah proyek fiktif.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, yang diduga digunakan untuk membayar utang pribadi kades dan sebagian dibagikan kepada bendahara desa.





