Blitar, LINGKARWILIS.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kembali menyeret nama baru. Setelah sebelumnya menetapkan seorang kontraktor sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tiga orang tambahan sebagai tersangka, dua di antaranya langsung ditahan.
Ketiga tersangka baru itu terdiri dari dua aparatur sipil negara dan satu dari pihak swasta. Mereka adalah MID, staf administrasi CV Cipta Graha Pratama; Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar; dan Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air di dinas yang sama.
“Untuk MID dan HS sudah ditahan, sementara HB belum memenuhi panggilan hingga yang ketiga. Kami telah menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya dan pengacaranya dijadwalkan datang Kamis besok,” ujar Plt Kajari Blitar, Andrianto Budi Santoso, pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga : Inter Kediri Siapkan Strategi Baru Hadapi Pesik Kuningan di Liga 4 Nasional
Andrianto mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 35 saksi, termasuk 16 dari pihak swasta. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 4,9 miliar itu.
MID diduga berperan dalam pengurusan dokumen administrasi proyek, termasuk kontrak dan pencairan dana. Sementara HS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan HB, yang kini masih belum hadir, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Dari penggeledahan di rumah HB, kejaksaan menyita berbagai barang bukti, termasuk 28 unit sepeda motor berbagai jenis dan tahun produksi, seperti Vespa GTS seharga Rp 60 juta, Yamaha RX King, Honda Astrea Prima, hingga motor-motor klasik lainnya. Barang-barang itu diangkut menggunakan dua truk ke kantor kejaksaan.
Baca juga : BNN Kota Kediri Siap Sukseskan Program Kelurahan Bersinar 2025, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Masyarakat
“Banyak barang yang kami amankan, total 28 motor dan sejumlah dokumen. HB diduga menikmati aliran dana korupsi yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebut,” jelas Andrianto.
Penyelidikan terhadap proyek Dam Kalibentak ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan pada spesifikasi teknis di lapangan. Tim kejaksaan juga melibatkan ahli dan melakukan audit terhadap dokumen serta hasil fisik proyek yang ternyata tak sesuai rencana maupun anggaran.
Sebagaimana diketahui, Kejari Blitar telah lebih dahulu menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka sejak 11 Maret 2025. MB ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar, karena perusahaannya sebagai kontraktor utama dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar di Jalan S. Supriyadi, Kota Blitar, sebagai bagian dari proses hukum. Proyek Dam Kalibentak sendiri dikerjakan selama 161 hari kalender dan menelan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023. Peresmian proyek dilakukan oleh Bupati Rini Syarifah pada 13 Desember 2023 lalu.
Pihak kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Proses penyidikan terus berjalan, dan semua temuan akan dijadikan bahan untuk pengembangan perkara.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





