Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar. Meski sudah menetapkan empat tersangka, penyidik menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan membuka peluang adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu menetapkan tersangka baru bila hasil penyidikan mengarah ke indikasi tindak pidana korupsi lainnya.
“Segala kemungkinan bisa terjadi. Penambahan tersangka bergantung pada hasil penyidikan karena korupsi selalu dimulai dari adanya niat jahat,” ujarnya, Kamis (25/4/2025).
Baca juga : Curi Motor Petani, Dua Pelajar SMP di Blitar Tertangkap Saat Coba Gandakan Kunci
Sejauh ini, jaksa telah memeriksa sedikitnya 35 saksi, termasuk dari unsur pemerintah daerah hingga pihak swasta. Beberapa nama penting turut dipanggil, seperti mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Wakil Bupati Rahmat Santoso, dan Izul Marom, Sekretaris Daerah yang diperiksa terkait posisinya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Saat ini, jaksa tengah menunggu kehadiran salah satu tersangka, Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar. HB telah tiga kali dipanggil, namun belum juga memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kediamannya dan menyita 44 barang bukti, termasuk dokumen penting dan 28 unit sepeda motor berbagai jenis.
“Kehadirannya kami tunggu. Semuanya bergantung pada itikad baik tersangka,” tegas Andrianto.
Baca juga : BNN Kota Kediri Siap Sukseskan Program Kelurahan Bersinar 2025, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Masyarakat
Sebelumnya, kasus ini sudah menyeret empat orang menjadi tersangka. Selain HB yang belum diperiksa, tiga lainnya telah ditetapkan dan dua di antaranya langsung ditahan. Mereka adalah:
-
MID, administrator dari CV Cipta Graha Pratama (swasta)
-
HS (Heri Susanto), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar
-
HB, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar (belum hadir memenuhi panggilan)
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Proyek ini berlangsung selama 161 hari kalender pada tahun 2023 dengan menggunakan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 4,9 miliar. Peresmian proyek dilakukan oleh Bupati Rini Syarifah pada 13 Desember 2023.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Total 35 saksi telah diperiksa, termasuk 16 saksi dari sektor swasta, seiring komitmen kejaksaan dalam menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





