Edarkan Ribuan Pil ‘Lele’, Warga Kediri Diciduk di Nganjuk, Bandar Masih Diburu

Warga Kediri Ditangkap di Nganjuk, Terbukti Mengedarkan Ribuan Pil 'Lele', Bandar Masih Buron
HN (36), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Kediri beserta barang bukti (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria asal Kabupaten Kediri ditangkap aparat Polres Nganjuk setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L, yang populer di kalangan masyarakat dengan sebutan pil ‘lele’.

Pelaku berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap pada Minggu (27/4/2025) di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyebutkan bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seribu butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga : Silaturahmi Bernuansa Musik, 65 Peserta Meriahkan Lomba Menyanyi di Kota Kediri

“HN mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran. Kami tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar Iptu Sugiarto, Selasa (29/4/2025).

Polres Nganjuk juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Menurut Iptu Sugiarto, peran serta publik dalam memberikan informasi sangat krusial untuk menekan peredaran narkotika dan okerbaya.

“Laporan dari warga sangat membantu kami. Ini bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tegasnya.

Baca juga : Musim Pancaroba, Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Waspadai Ancaman ISPA

HN kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang farmasi dan alat kesehatan. Hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penangkapan ini menambah deretan kasus pengungkapan peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Nganjuk, yang terus berupaya memberantas jaringan distribusi okerbaya di tengah masyarakat.***

Reporter : Inna Dewi Fatima

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D