KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (29/4/2025).
Sebanyak 43 perkara yang telah diputus sejak 12 Desember 2024 hingga 28 April 2025 menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan ini.
Pemusnahan dilakukan secara menyeluruh menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran, penghancuran dengan gerinda, hingga dirusak agar barang tersebut tak lagi dapat digunakan.
Baca juga : Panen Terong 18 Kuintal, Lapas Kediri Buktikan Ketahanan Pangan Bukan Sekadar Wacana
Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat keras berbahaya (okerbaya), khususnya pil dobel L, yang jumlahnya mencapai 74.348 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan pula narkotika golongan I seperti sabu-sabu seberat 6,03 gram lengkap dengan alat hisapnya, serta ganja kering seberat 25,35 gram.
“Selain pil dobel L, ada juga setengah butir ekstasi dan 6.750 butir pil kuning. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti perkara narkotika secara tuntas,” jelas Andi.
Baca juga : 3 Fakta Shinta Arsinta Penyanyi Dangdut Kediri yang Baru Saja Menikah
Tak hanya narkoba dan obat-obatan, sejumlah barang bukti lain seperti dua parang, dua pisau, 134 botol minuman keras, dan satu jeriken arak 25 liter juga ikut dimusnahkan. Barang bukti pelengkap lainnya meliputi ponsel, plat nomor palsu, alat setrum, pakaian, sandal, helm, hingga bungkus rokok.
Menurut Kajari, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari pemerintah kelurahan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas sekaligus akuntabel,” pungkasnya.***
Reporter : Rusydianto
Editor : Hadiyin





