Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali mengungkap peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayah Kecamatan Modo. Dua pemuda berinisial AMR (27) dan AA (27), yang keduanya berdomisili di Kecamatan Modo, berhasil diringkus petugas di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba. Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, di tepi Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan.
Pada saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS. Dalam pemeriksaan di lokasi, AS mengaku membawa pil dobel L. Penggeledahan kemudian menemukan 98 butir pil yang disimpannya.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa AS memperoleh pil tersebut dari AMR, warga Kecamatan Modo,” ujar Ipda Hamzaid, Senin (1/12/2025).
Baca juga : Proyek Revitalisasi Jalan Stasiun Kota Kediri Hampir Tuntas, Hadirkan Wajah Baru
Berdasarkan keterangan itu, petugas bergerak cepat menuju rumah AMR. Sekitar pukul 04.20 WIB, AMR berhasil ditangkap. Ia mengakui telah menjual pil dobel L kepada AS.
Dari rumah AMR, petugas menyita 230 butir pil dobel L siap edar yang sudah dikemas dalam plastik klip, disimpan dalam botol putih dan bungkus rokok. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.800.000, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
Selang kurang dari satu jam, sekitar pukul 05.15 WIB, pengungkapan kedua dilakukan di rumah tersangka AA, yang juga tinggal di Kecamatan Modo. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 247 butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok dan kemasan bekas minuman energi, serta 19 plastik klip kosong, uang tunai Rp70.000, dan satu unit ponsel.
Baca juga : Jembatan Brawijaya Ditutup 1–3 Desember, Dishub Kediri Minta Pengendara Alihkan Rute
Dengan demikian, total pil dobel L yang disita dari dua pengedar tersebut mencapai 570 butir.
“Keduanya sudah kami amankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Hamzaid.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





