Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan sepuluh wilayah sebagai titik prioritas pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan narkoba di Indonesia. Penetapan ini didasarkan pada temuan selama operasi dan penangkapan yang menunjukkan tingginya aktivitas jaringan narkoba internasional di kawasan tersebut.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa daerah-daerah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, serta seluruh pesisir barat Sulawesi.
“Sebagian besar narkotika yang berhasil disita masuk melalui wilayah-wilayah tersebut. Itu sebabnya kami fokus memperkuat pengawasan di sana,” kata Marthinus saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Baca juga : Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh, Satu Tersangka Diamankan
Untuk menangkal penyelundupan lintas negara, antar pulau, hingga antar provinsi, BNN mengintensifkan kegiatan intelijen yang mencakup pemetaan jalur masuk, identifikasi pihak yang berpotensi terlibat, serta pelacakan keterlibatan tokoh-tokoh dalam jaringan kejahatan narkoba.
“Operasi intelijen BNN berlangsung tanpa henti, dilakukan 24 jam sehari selama tujuh hari seminggu sepanjang tahun,” tegas Marthinus.
BNN mengombinasikan dua pendekatan utama dalam kerja intelijennya, yakni human intelligence dan technology intelligence. Human intelligence dijalankan melalui penempatan agen intelijen di wilayah rawan, termasuk sepanjang pesisir timur Pulau Sumatra, Kalimantan bagian barat dan utara, serta pantai barat Sulawesi.
Baca juga : UNRWA: Krisis Kemanusiaan di Gaza Melewati Batas Kemanusiaan
Sementara pendekatan technology intelligence difokuskan pada penguatan kapasitas analis intelijen dalam memanfaatkan teknologi informasi dan big data untuk membaca pola pergerakan jaringan narkoba.
Selain itu, BNN juga terus melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO), menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait narkoba, serta berupaya memutus mata rantai hubungan antara bandar dengan masyarakat maupun oknum aparat yang terlibat..***
Editor : Hadiyin






