PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Seorang anggota polisi di Polres Ponorogo berinisial BT resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir dari tugas selama lebih dari enam bulan. Pemecatan ini efektif berlaku sejak 15 Mei 2025.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa BT, yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), tercatat tidak masuk kerja selama 162 hari berturut-turut. Jumlah tersebut belum termasuk hari-hari sebelum sidang kode etik digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Provost).
“Setelah menjalani sidang etik, perilakunya tidak berubah. Karena itu, keputusan PTDH diambil. Dengan begitu, yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri,” ujar Kompol Gandhi kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Baca juga : Remaja Tewas Tertabrak Truk di Depan PG Pesantren Kediri
BT diketahui memiliki catatan disiplin buruk sejak sebelum dimutasi ke Polres Ponorogo akhir 2023 lalu. Sebelumnya, ia sempat berdinas di Polres Pamekasan, Bangkalan, Pacitan, dan Sumenep, dengan riwayat pelanggaran serupa.
Tak hanya itu, BT sempat mengajukan banding atas keputusan pemecatan ke tingkat Polda Jawa Timur, namun ditolak. Gandhi menambahkan bahwa alasan mangkir karena sakit tidak bisa dijadikan pembenaran, mengingat Polri memiliki prosedur dan fasilitas kesehatan tersendiri untuk menangani kondisi personelnya.
“Anggota yang sakit ada mekanismenya, tidak bisa sembarangan tidak masuk tanpa keterangan jelas,” tegasnya.
Baca juga : Atlet Kabupaten Kediri Fokus Persiapan Jelang Porprov Jatim 2025
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menjaga disiplin dan profesionalitas sebagai anggota Polri.
“Ini harus jadi pelajaran bersama. Amanah dan integritas adalah nilai yang harus dijaga oleh setiap personel,” tandas Gandhi.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





