KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Aparat Sat Samapta Polres Kediri Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal sepanjang bulan Mei 2025. Selain pengamanan barang bukti, polisi juga berhasil mengungkap modus penjualan miras yang dilakukan secara daring melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat (COD).
AKP Priyo Hadistyo, Kasat Samapta Polres Kediri Kota, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku mendapatkan pasokan miras dari Bali secara eceran. Barang tersebut kemudian ditawarkan secara online, tanpa membuka lapak fisik.
“Pelaku tidak memiliki tempat usaha. Mereka menjalankan semua proses distribusi melalui platform digital. Ini sudah kita dalami,” ujar AKP Priyo saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Baca juga : Peringati Harkitnas, Situs Persada Soekarno Gelar Doa Bersama Lintas Iman di Kediri
Petugas menemukan dan menyita barang bukti dari dua kecamatan, yakni Grogol dan Banyakan di wilayah Kabupaten Kediri. Jumlah botol yang berhasil diamankan bervariasi, mulai dari 25 hingga 48 botol di tiap titik.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial DW (20), warga Kabupaten Nganjuk, yang tertangkap saat mengantarkan 25 botol arak Bali kepada pemesan di wilayah Kecamatan Grogol. Arak tersebut dipasarkan dengan harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 45 ribu per botol.
“DW langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mako Polres Kediri Kota. Pelaku kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Priyo.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Meski sasaran utama bukan minuman keras, peredaran miras dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya.
“Masalah utamanya bukan hanya pada miras, tapi pada efek negatifnya terhadap keamanan lingkungan,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat dari ancaman yang muncul akibat konsumsi minuman beralkohol ilegal.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





