BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk menurunkan tarif parkir sepeda motor dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 menuai reaksi penolakan dari sejumlah juru parkir (jukir). Para jukir menilai kebijakan tersebut dapat berdampak langsung pada penghasilan mereka di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Juari, membenarkan adanya aspirasi dari sebagian jukir yang menyuarakan penolakan terhadap wacana tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan harian jika tarif diturunkan.
“Benar, ada beberapa perwakilan jukir yang datang ke kantor Dishub menyampaikan penolakan. Mereka mempertanyakan dampaknya terhadap penghasilan yang selama ini mereka terima,” ujar Juari saat ditemui, Kamis (29/5/2025).
Baca juga : Kurangi Sampah Plastik, Pemkab Blitar Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan
Ia menjelaskan bahwa wacana penurunan tarif merupakan usulan dari Pemkot Blitar yang merespons keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang dinilai terlalu tinggi. Meski begitu, Juari menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap rencana dan belum diputuskan secara final.
“Masukan dari para jukir tetap kami tampung dan akan kami teruskan ke pimpinan. Ini belum keputusan final, jadi aspirasi tetap akan dibahas bersama,” imbuhnya.
Di sisi lain, perwakilan juru parkir Kota Blitar, Trisna Nurcahyo, membenarkan bahwa ia bersama beberapa rekan seprofesi telah mendatangi Dishub untuk menyampaikan keresahan mereka.
Baca juga : Peringatan Isa Al-Masih, Polres Kediri Perketat Keamanan di Situs Bunda Maria Pohsarang
Trisna menyebutkan, penurunan tarif parkir dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan para jukir, terlebih mereka menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas tersebut.
“Kami bukan tidak setuju, tapi dengan penurunan tarif itu otomatis penghasilan kami akan turun. Yang kami harapkan adalah jika pun tarif diturunkan, kesejahteraan kami tidak dikorbankan,” ungkap Trisna.
Trisna juga menyayangkan belum adanya sosialisasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut, mengingat para jukir adalah pihak yang langsung bersinggungan dengan masyarakat pengguna jasa parkir. Ia meminta agar para jukir turut dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Saat ini, sistem bagi hasil retribusi parkir di Kota Blitar membagi pendapatan sebesar 60 persen untuk kas Dishub dan 40 persen untuk juru parkir. Di seluruh wilayah Kota Blitar, tercatat lebih dari 280 jukir aktif tersebar di berbagai ruas jalan protokol.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai kota di Indonesia, tarif retribusi parkir umumnya disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan kebutuhan pengelolaan fasilitas parkir. Namun, perubahan tarif yang tidak disertai dengan skema kompensasi kerap menimbulkan konflik antara petugas lapangan dan otoritas pengelola.
Trisna berharap agar kebijakan ini tidak hanya berpihak pada pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan penghidupan para jukir yang selama ini turut menopang sistem perparkiran di Kota Blitar.***
Reporter: Aziz Wahyudi





