Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kabar gembira datang bagi 836 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Setelah resmi dilantik pada Jumat (23/5/2025) di Pendapa Ronggo Hadinegoro, mereka dijadwalkan mulai menerima gaji perdana pada awal Juni 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menyampaikan bahwa pencairan gaji dapat dilakukan setelah para PPPK memenuhi sejumlah persyaratan administratif. “Salah satu syarat utamanya adalah surat pernyataan melaksanakan tugas serta sudah melapor ke instansi tempat bertugas sesuai dengan surat keputusan yang diterima,” jelasnya, Jumat (30/5/2025).
Setelah tahapan tersebut dipenuhi, para PPPK dinyatakan aktif bekerja dan berhak atas gaji bulanan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga : BPBD Kediri Tegaskan Kabar Letusan Gunung Kelud adalah Hoaks
Untuk mendukung pembayaran hak para PPPK ini, Pemkab Blitar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp26 miliar, yang tidak hanya mencakup gaji bulanan, tetapi juga gaji ke-13 sebagai bentuk tunjangan tambahan. Pencairan gaji ke-13 tersebut masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Besaran gaji yang diterima setiap PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan masa kerja, mengikuti regulasi yang berlaku. “Semua sudah ada ketentuannya, tinggal pelaksanaannya menunggu kelengkapan administrasi masing-masing PPPK,” imbuh Kurdiyanto.
Dengan pencairan gaji ini, diharapkan para PPPK segera fokus menjalankan tugas-tugasnya untuk mendukung pelayanan publik di Kabupaten Blitar.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





