KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan lahan kosong yang tidak sesuai peruntukan. Melalui operasi terpadu pada Jumat pagi (30/5/2025), sejumlah lapak liar yang berdiri di kawasan Joyoboyo dan Jalan Patiunus dibersihkan oleh tim gabungan dari berbagai instansi.
Penertiban dimulai dengan apel bersama pada pukul 07.00 WIB di Kantor Kecamatan Kota Kediri. Operasi ini melibatkan jajaran Satpol PP, Polsek dan Polres Kota Kediri, unit Samapta dan Lalu Lintas, serta perwakilan dari Dinas PUPR, DLHKP, PLN, Disperindag, dan Kesbangpol.
Petugas kemudian menyisir area-area yang kerap dimanfaatkan untuk berdagang secara ilegal. Penertiban dilakukan secara menyeluruh, sembari menunggu realisasi bantuan rombong resmi dari pemerintah kepada pedagang terdampak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemkot dalam menata aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan regulasi tata ruang.
Baca juga : BPBD Kediri Tegaskan Kabar Letusan Gunung Kelud adalah Hoaks
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Drs. Syamsul Bahri, M.M., menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah proses penertiban dilakukan.
“Lahan yang telah dibersihkan harus dipantau secara berkala agar tidak kembali dimanfaatkan untuk berdagang secara ilegal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penertiban ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keteraturan lingkungan kota, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan tata kota yang rapi dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Semua pihak yang terlibat hari ini menunjukkan sinergi kuat demi kelancaran program penataan kota. Kami ingin Kota Kediri menjadi tempat tinggal yang lebih tertib dan layak,” ujarnya.
Upaya ini mencerminkan strategi Pemkot Kediri dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi rakyat kecil dan ketegasan terhadap pelanggaran tata ruang, sebagai bagian dari wajah kota yang lebih tertata dan berdaya saing.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





