PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo memastikan tidak pernah menerbitkan paspor atas nama Dewi Astutik, perempuan asal Ponorogo yang kini menjadi buronan internasional terkait kasus penyelundupan dua ton narkotika jenis sabu.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyatakan bahwa meskipun Dewi tercatat lahir di Ponorogo dan paspor yang digunakannya adalah dokumen resmi, namun dokumen tersebut bukan diterbitkan oleh kantornya.
“Paspor yang bersangkutan memang asli, namun bukan berasal dari Imigrasi Ponorogo. Hanya karena dia lahir di sini, bukan berarti paspornya dikeluarkan oleh kami,” jelas Happy saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025).
Baca juga : Dua Atlet MMA Kediri Harumkan Daerah di Kejurnas IBCA-MMA 2025, Bayu Raih Medali Emas
Ia menambahkan, sistem penerbitan paspor di Indonesia bersifat nasional, sehingga pemohon dapat mengajukan permohonan di kantor imigrasi manapun tanpa terikat domisili. Dalam kasus Dewi, paspor tersebut diterbitkan di Kantor Imigrasi Bogor.
“Seluruh kantor imigrasi di Indonesia memiliki kewenangan yang sama dalam menerbitkan paspor karena merupakan bagian dari pelayanan nasional,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Dewi diduga bukan sekadar pekerja migran, melainkan anggota jaringan sindikat narkoba internasional. Di luar negeri, ia disebut berperan dalam merekrut kurir narkotika, bukan sebagai tenaga kerja resmi.
Baca juga : BPBD Kediri Tegaskan Kabar Letusan Gunung Kelud adalah Hoaks
Sebagai langkah preventif, Imigrasi Ponorogo terus menggiatkan edukasi dan pengawasan melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang menyasar desa-desa dengan potensi tinggi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Selama tahun 2024, kami telah menolak sekitar 230 pengajuan paspor karena tidak sesuai identitas maupun penempatan,” ungkap Happy.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap permohonan paspor yang terindikasi untuk tujuan ilegal.
“Jika terdeteksi adanya potensi penyalahgunaan, kami langsung melakukan penangguhan permohonan,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin






