BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar kembali menggagalkan upaya distribusi minuman keras ilegal dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Kamis malam (12/6/2025).
Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan deretan ruko Dusun Sumberejo, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang mencurigakan.
Dua pria yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial A.Z. (21), warga Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan F.H.S., warga Desa Setail, Kecamatan Genteng keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi langsung diamankan.
Baca juga : Uji Kompetensi LKP Kota Kediri Libatkan 200 Peserta, Termasuk Warga Binaan Lapas
Dari hasil pemeriksaan, mobil pikap tersebut mengangkut 364 botol minuman keras jenis arak, yang tersimpan rapi dalam puluhan kardus tertutup.
Kasatresnarkoba Polres Blitar menyatakan bahwa miras tersebut berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar. “Petugas mencurigai gerak-gerik kendaraan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ditemukan ratusan botol arak siap edar,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku hanya sebagai pengantar barang dan tidak mengetahui identitas pemilik maupun tujuan akhir pengiriman. Meski begitu, polisi tetap membawa keduanya ke Mapolres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : PG Pesantren Baru, Kota Kediri Serahkan Tali Asih ke Warga Memasuki Awal Giling 2025, Ini Infonya
Selain dua orang tersebut, aparat juga menyita satu unit mobil pikap sebagai barang bukti, bersama dengan ratusan botol miras yang masih tersegel.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar. Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan pengedaran miras ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





