Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mempercepat proses pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar. Setelah rampung, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa percepatan pemberkasan dilakukan agar proses hukum tidak terhambat, terutama menyangkut masa penahanan tersangka yang telah dimulai sejak pertengahan Maret 2025.
“Saat ini pemberkasan terus kami kebut. Jika telah selesai, langsung kami limpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan,” ujar Andrianto, Rabu (25/6/2025).
Baca juga : IBCA-MMA Kabupaten Kediri Raih Tiga Emas dan Satu Perak dalam Porprov Jatim IX 2025
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, termasuk pihak dari swasta dan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Mereka adalah M. Bahweni (MB) selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, MID sebagai admin perusahaan, serta pejabat internal PUPR seperti Heri Susanto (HS), Hari Budiono (HB), dan Muhammad Muchlison (Gus Ison) yang juga diketahui sebagai kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Andrianto menambahkan, tim penyidik masih melanjutkan proses pengembangan kasus. Sejumlah saksi tambahan akan kembali dipanggil untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Dam Kalibentak yang dilaksanakan pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR dengan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 4,9 miliar.
Baca juga : Persik Kediri Rekrut 7 Pemain Baru untuk Liga 1 2025/2026, Ini Daftarnya
Meski proyek telah diresmikan pada 13 Desember 2023, Kejaksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, baik dari segi spesifikasi teknis, perencanaan, hingga pengerjaan di lapangan.
Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan daerah.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin





