NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Seorang pemuda berinisial MUA (20), warga Kecamatan Patianrowo, tewas di tempat setelah motornya ditabrak truk Mitsubishi yang dikemudikan pelaku tabrak lari.
Pelaku, yang diketahui berinisial DS alias DYA (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, sempat melarikan diri usai insiden. Namun, tak butuh waktu lama bagi jajaran Satlantas Polres Nganjuk untuk menangkapnya.
“Begitu kami mendapat ciri-ciri kendaraan dari saksi di lokasi, langsung dilakukan penghadangan. Pelaku berhasil kami amankan di depan Mako Polsek Sukomoro,” ungkap Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, Minggu (6/7/2025).
Baca juga : Razia Gabungan di Kota Kediri Jaring Ratusan Pelanggar, Didominasi Sepeda Motor
Truk yang dikemudikan DS menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban dari arah berlawanan pada Sabtu malam. Korban mengalami luka parah dan meninggal di tempat. Alih-alih memberikan bantuan, pelaku justru meninggalkan lokasi kejadian tanpa tanggung jawab.
Kini, DS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta,” tegas AKP Ivan.
Baca juga : Perkuat Lini Serang, Persik Kediri Resmi Gaet Pedro Matos dari Portugal
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu waspada, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan. Keselamatan dan rasa kemanusiaan di jalan raya harus menjadi prioritas bersama.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin






