KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Plemahan meringkus seorang pemuda berinisial NZR (24), warga Desa Bulu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Ia diduga melakukan penipuan bermodus jual beli Cash on Delivery (COD) dengan membawa kabur sepeda motor milik WWN (16), seorang pelajar asal Plosoklaten.
Kejadian bermula saat pelaku yang mengaku warga Jombang, menghubungi korban melalui WhatsApp pada Selasa (1/7/2025) untuk membeli sepeda motor Honda CB 125 berpelat nomor L 4251 XC yang dijual korban via Facebook. Keduanya sepakat bertemu di depan SMPN 1 Plemahan pada Rabu malam (3/7/2025).
“Pelaku datang sekitar pukul 19.00 WIB dan meminta mencoba motor korban. Untuk meyakinkan, ia meninggalkan tas berisi dompet dengan lembaran uang Rp100 ribu dan barang pribadi seperti jaket dan helm,” jelas Kapolsek Plemahan AKP Bowo Wicaksono, Selasa (8/7/2025).
Baca juga : Musim Kemarau Basah, Stok Pangan Kabupaten Kediri Dipastikan Aman dan Melimpah
Namun, setelah motor dibawa untuk diuji coba, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang curiga lalu membuka tas yang ditinggalkan pelaku, dan mendapati uang mainan senilai Rp3,3 juta serta satu ponsel rusak.
Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Plemahan. Berdasarkan ciri-ciri dan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap NZR di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa kabur motor korban dan menyembunyikannya di area kebun tebu di Dusun Garas, Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri.
“Motor korban berhasil kami temukan, dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Plemahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Baca juga : Diserang Hama Wereng, Ratusan Hektare Sawah di Kepanjen, Pace, Nganjuk, Terancam Gagal Panen
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





