Tahun Ajaran Baru, Pemkab Nganjuk Wajibkan Siswa TK hingga SMP Belajar Malam dan Berbahasa Jawa

Tahun Ajaran Baru, Pemkab Nganjuk Wajibkan Siswa TK hingga SMP Belajar Malam dan Berbahasa Jawa
Upacara pembukaan MPLS di SMPN 1 Nganjuk (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Memasuki tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menerapkan aturan baru yang menyasar siswa dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Melalui Dinas Pendidikan, Pemkab resmi mewajibkan kegiatan belajar malam dan penggunaan bahasa Jawa pada hari tertentu.

Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran bernomor 100.3.4/13/411.301/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Sopingi, serta ditembuskan kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Menurut Sopingi, kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis dalam memperkuat pendidikan karakter, membentuk disiplin, serta menanamkan semangat nasionalisme pada peserta didik sejak usia dini.

Baca juga : Disarpus Kabupaten Kediri Hadirkan Mobil Pustaka Keliling untuk Dukung Pembelajaran di SRMA

“Edaran ini menjadi bentuk komitmen kami untuk mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam akademik, namun juga berakar kuat pada nilai kebangsaan dan budaya lokal,” ujarnya pada Senin (21/7/2025).

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan jam belajar malam selama dua jam, yakni mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Aktivitas belajar ini dapat dilakukan di rumah maupun di luar rumah, dengan harapan membangun kemandirian dan kedisiplinan belajar siswa.

“Orang tua juga diharapkan berperan aktif mendampingi anak-anak selama proses belajar malam berlangsung,” tambahnya.

Baca juga : Sekda Kabupaten Kediri Hadiri Peluncuran Secara Nasional, 80.000 Koperasi Merah Putih Lewat Zoom

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menginisiasi program “Kamis Jawa”, di mana seluruh siswa TK, SD, dan SMP diwajibkan mengenakan pakaian tradisional Jawa dan menggunakan bahasa Jawa dalam kegiatan belajar mengajar setiap hari Kamis.

Tujuannya tak lain adalah memperkuat identitas budaya serta menjaga kelestarian bahasa daerah di tengah arus globalisasi.

Tak hanya itu, setiap pukul 10.00 WIB, siswa diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak dalam posisi berdiri tegap sebagai bentuk pembiasaan sikap nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.

Sopingi optimistis, penerapan kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam membentuk karakter generasi muda Nganjuk yang berintegritas, cinta tanah air, dan menghargai warisan budaya bangsa.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *