LINGKARWILIS.COM – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang berhasil mencapai angka 92,84 persen atau senilai Rp 51,06 miliar dari target yang telah ditetapkan.
Meski capaian ini tergolong tinggi, Bupati Jombang H. Warsubi mengingatkan jajarannya untuk tidak lengah dan terus meningkatkan kinerja, terutama dalam hal pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ini bukti kalau kepala desa, lurah, camat, dan Bapenda kerja serius. Tapi ingat, jangan berhenti di sini. Kita masih punya PR di BPHTB. Sinergi dengan PPAT mutlak diperlukan,” tegas Warsubi saat memberikan arahan dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, pendapatan dari BPHTB memiliki kontribusi yang besar terhadap kas daerah, namun hingga kini masih banyak ditemukan kendala administrasi yang menyebabkan kebocoran penerimaan.
Misteri Kematian Pekerja Bangunan di Sawojajar Malang, Motor Ditemukan Tergeletak
“Kalau soal PBB-P2, saya apresiasi 227 desa dan 9 kecamatan yang lunas sebelum jatuh tempo. Tapi BPHTB ini sering bocor, rawan macet di administrasi. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN tegas. Ini bukan urusan siapa yang paling berkuasa, tapi siapa yang mau membantu rakyat tertib administrasi,” tegasnya lagi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menambahkan bahwa kolaborasi antara pihaknya dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak transaksi tanah tidak tercatat rapi. Padahal kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami mendorong PPAT melaporkan data tepat waktu, valid, dan transparan. Tanpa itu, kebocoran terus terjadi,” jelasnya.
Sebagai upaya meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang juga memberikan insentif berupa potongan dan penghapusan denda pajak.
Viral! Gara-Gara Sound Horeg, Karnaval di Mulyorejo Malang Berubah Jadi Ricuh
“Mulai 1 Agustus sampai akhir tahun, BPHTB dikurangi 35 persen, dendanya dihapus. Ini kemudahan, tapi harus diimbangi kejujuran,” imbuh Bupati Warsubi.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas seluruh pihak dalam pengelolaan administrasi perpajakan tanah.
“Kalau mau dipercaya rakyat, jangan main-main di proses administrasi tanah. Pajak lunas, pembangunan tuntas,” ujarnya tegas.
Bupati turut menyoroti pengembang perumahan yang diminta segera memecah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 per unit agar tidak menyulitkan warga dalam pengurusan pajak.
“Kalau site plan dan SHGB sudah beres, jangan nunggu lama. Ini cara biar warga tidak kesulitan urus pajaknya. Kita mau bantu yang berpenghasilan rendah, bukan malah dipersulit,” tandasnya.
Dengan semakin tertibnya pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, Pemkab berharap target PAD tercapai dan pelayanan kepada masyarakat meningkat.
“Saya tidak mau lagi dengar ada warga dirugikan hanya karena proses peralihan tanah macet gara-gara pajak. Tertib administrasi, tertib bayar pajak, daerah untung, rakyat juga tenang,” pungkas Warsubi.
Dalam agenda tersebut, Pemkab Jombang juga menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak kepada warga berpenghasilan rendah sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan dan keadilan sosial.
“Ini salah satu bukti nyata Pemkab Jombang peduli pada kepentingan masyarakat. Tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberi keringanan dan solusi,” ujar Hartono.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor; Shadinta Aulia Sanjaya





