MALANG, LINGKARWILIS.COM – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial EMF (29) yang ditemukan tewas di Losmen Windu Kencono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digelar pada Kamis (24/7/2025). Dalam proses tersebut, sebanyak 35 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian berdarah yang menewaskan korban.
Rekonstruksi ini digelar oleh penyidik Polresta Malang Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Jaksa Suudi menyampaikan bahwa seluruh adegan didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi.
“Kasus ini telah memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, atau alternatifnya Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelas Suudi.
Baca juga : Dugaan KDRT Berujung Maut, Pasangan Suami Istri Asal di Malang Ditemukan Tewas di Rumah
Tersangka dalam kasus ini adalah AK (26), kekasih korban yang telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi mencekik korban dan menutup wajahnya dengan bantal hingga meninggal dunia.
Menurut hasil rekonstruksi, peristiwa bermula saat korban dan tersangka bertemu di losmen setelah janjian melalui media sosial. Di dalam kamar, korban sempat meminta uang Rp200 ribu dan kembali menuntut tambahan Rp300 ribu setelah mereka melakukan hubungan badan dua kali. Permintaan tambahan itu ditolak oleh AK, yang kemudian memicu pertengkaran hebat.
“Dalam kondisi emosi, korban diduga sempat mengolok-olok pelaku, yang kemudian memicu tindakan kekerasan berujung maut,” lanjut Suudi.
Diketahui sebelumnya, jenazah EMF ditemukan oleh penjaga losmen pada Selasa dini hari (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tak bernyawa, tanpa busana dan tertutup selimut cokelat, di atas ranjang. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang seperti dua bantal, sepasang sandal, handuk hijau, dan kain kecil.
Baca juga : Bangunan Kosong di Simpang Empat Jalan Dhoho Kota Kediri Terbakar, Diduga Ulah ODGJ
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menyebut bahwa tersangka sempat melarikan diri usai kejadian. Bahkan, ia disebut berpapasan dengan suami siri korban di depan penginapan saat keluar tergesa-gesa. Tersangka berhasil ditangkap lima hari kemudian di rumahnya di Kabupaten Malang. Ia juga sempat membuang telepon genggam korban di kawasan Dau guna menghilangkan barang bukti.
Rekonstruksi berlangsung selama sekitar 1 jam 15 menit dan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk tetangga kamar yang mendengar keributan malam itu. AKP Wardi, Kanit Reskrim Polsek Sukun, memastikan rangkaian adegan mampu merekonstruksi kejadian secara jelas dan utuh.
“Mulai dari kedatangan hingga pembuangan barang bukti, semuanya digambarkan dengan runut,” tegasnya.
Saat ini tersangka AK telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Arief Juli Pranowo
Editor : Hadiyin





