LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak sepuluh narapidana berstatus risiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan. Langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi pembinaan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Lamongan, Heru Sulistyo, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 12 warga binaan yang dipindahkan dari Lapas Bojonegoro ke Lamongan karena pelanggaran keamanan. Dari jumlah tersebut, sepuluh dinyatakan memenuhi kriteria sebagai narapidana berisiko tinggi berdasarkan hasil asesmen.
“Mereka kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk proses administrasi sebelum akhirnya dikirim ke Nusakambangan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Sementara dua narapidana lainnya masih menjalani asesmen lanjutan di Surabaya. Heru menekankan bahwa pemindahan ini bukan sekadar pemindahan lokasi, melainkan langkah strategis untuk menjamin efektivitas pembinaan narapidana.
“Narapidana yang mengganggu stabilitas pembinaan harus ditempatkan di lembaga dengan pengamanan lebih ketat,” tegasnya.
Menurut data Ditjenpas, total 37 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur telah dipindahkan ke Nusakambangan dalam program ini. Mereka akan menjalani pembinaan khusus di lapas-lapas seperti Karanganyar, Gladakan, Ngaseman, dan Besi, di bawah pengawasan ketat dan evaluasi rutin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga : Selundupkan Pil LL dalam Perkedel untuk Napi, Ibu Rumah Tangga Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Langkah ini diharapkan memperkuat sistem pemasyarakatan sekaligus menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





